Baca Juga: Perhatikan 15 Jenis Pelanggaran ini yang Jadi Incaran, Polisi Akan Kembali Tilang Para Pelanggar
1. Melanggar lambu rambu lalu lintas
Baik kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum memastikan untuk selalu mematuhi peraturan rambu lalu lintas untuk menjaga keselamatan orang lain dan pribadi.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman
Bagi roda 4 atau lebih memastikan menggunakan sabuk pengaman yang berada pada kendaraan guna menjaga keselamatan.
3. Mengemudi dengan menggunakan smartphone
Bagi pengendara kendaraan apabila menerima pesan singkat ataupun telepon sebaiknya menepi di pinggir jalan.
4. Melanggar batas kecepatan
Kecepatan berkendara dalam kota adalah 60 km/jam.
5. Menggunakan plat nomor palsu