RINGTIMES BANYUWANGI – Tilang elektronik atau disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap I resmi disahkan oleh Kapolri Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
ETLE diresmikan pada Rabu, 10 Maret 2021 di Pusdik Lantas Sepong, Tangerang Selatan.
Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com pada laman Instagram @Poldametrojaya dan @Kapolri_info pada Selasa 30 Maret 2021, dalam sambutannya, Kapolri berharap inovasi Korlantas Polri beserta jajarannya untuk mewujudkan fungsi-fungsi Kepolisian di lalu lintas dapat dilakukan secara digital.
Baca Juga: Hati-hati Meski Ber-SNI, Ternyata Helm Masih Bisa Kena Tilang Kalau Kondisinya Seperti Ini
Baca Juga: Di Hari Kedua Operasi Patuh Jaya, 1.061 Pengendara Kena Tilang, Kebanyakan Melawan Arus
Baca Juga: Oknum ASN yang Buang Surat Tilang Hingga Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Pembunuhan Yodi Prabowo
Diharapkan dengan demikian, Kepolisian lebih efesien di dalam pelayanan kepada mayarakat dan meminimalisir penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota di lapangan.
Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Kabareskrim Polri, Kalemdiklat Polri, Kakorlantas Polri, Kadiv Humas Polri, Kadiv Propam Polri, Asops Kapolri, dan Kakor Sabhara Baharkam Polri.
10 Jenis pelanggaran tilang elekronik yang terekam pada kamera ETLE berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) LLAJ yakni:
Baca Juga: Pesepeda Tidak Akan Diperbolehkan Selama Satu Bulan, Polisi akan Tilang dan Beri Denda