37 Kota yang Memperbolehkan Mudik Lokal, Berikut Daftarnya

- 15 April 2021, 13:17 WIB
Pemerintah memperbolehkan tiga puluh tujuh kota di delapan wilayah untuk melakukan mudik lokal, berikut daftar kota tersebut.
Pemerintah memperbolehkan tiga puluh tujuh kota di delapan wilayah untuk melakukan mudik lokal, berikut daftar kota tersebut. /ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

Baca Juga: 5 Negara dengan Tradisi Mudik Lebaran Terheboh, Adakah Indonesia?

Baca Juga: Tak Ada Mudik Lebaran, Menhub Putuskan Larangan Mudik Sudah Final

Baca Juga: Berisiko, 5 Alasan Kuat Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

5. Yogyakarta yakni kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.

6. Jawa Timur yakni Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, dan bangkalan.

7. Sumatera Utara yakni Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo.

8. Sulawesi Selatan yakni Makassar, Maros, Takalar, dan Sungguminasa.

Alasan di balik diberlakukannya larangan mudik lebaran karena hampir setiap libur panjang, selalu terjadi kenaikan kasus kematian akibat Covid-19.

Apalagi tradisi masyarakat Indonesia yang tiap tahun selalu rela berdesak-desakan untuk mudik. Faktor inilah yang membuat pemerintah mengeluarkan aturan ini.

Penularan kasus Covid-19 di Indonesia masih masuk kategori penularan komunitas, sehingga bila diabaikan dalam pencegahan penularan, maka akan terjadinya kenaikan kasus.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x