Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 65 Kilogram, Tersangka Terancam Pidana Mati

26 Mei 2021, 11:11 WIB
Polisi bongkar penyelundupan ganja 65 kilogram /Pexels/aphiwat-chuangchoem /

RINGTIMES BANYUWANGI – Sindikat penyelundupan narkotika jenis ganja berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Narkotika jenis ganja tersebut mencapai berat puluhan kilogram. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Barang bukti berupa ganja sekitar 65.229 gram telah diamankan Polres Metro Tangerang kota.

Baca Juga: Soal Pemecatan 51 Pegawai KPK, Rocky Gerung: KPK Membangkang Terhadap Presiden

“Untuk barang bukti (ganja) yang diamankan ada sekitar 65.229 gram,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu d Fatima, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari laman PMJ News pada Rabu, 26 Mei 2021.

Kasus penyelundupan tersebut diungkap saat adanya laporan dari masyarakat.

Kemudian, dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang selama satu pekan dengan membututi targer dari Jalan Daan Mogot Kota Tangerang sampai ke Kantor PT Cargo di Tanag Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Christ Wamea: Rakyat Indonesia Terkena 'Prank' oleh KPK dan BKN

Baca Juga: Sebut Ganjar Pranowo Dapat Ujian untuk Jadi Presiden, Mardani Ali: Sing Sabar Mas

Polisi meringkus tersangka berinisial CR di Jalan Wahid Hasyim pada pukul 14.00 WIB.

Barang bukti yang didapatkan berupa 64 bata birisi ganja di dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2784 UFO.

"Berdasarkan penyelidikan sementara, ganja tersebut dikirim dan dikendalikan dari Sumatera-Aceh dan akan meninggal di wilayah Jakarta-Tangerang," sambungnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Kaderisasi PDIP Gagal: Partai Besar Tapi Tidak Punya Tokoh

Polisi kemudian menangkap satu tersangka lainnya berinisial SW dan menyita barang bukti ganja sebanyak 12 paket.

Modus tersangka dalam mengedarkan ganja adalah dengan mengirimkannya seperti paket barang.

“Modus operandinya melalui jasa pengiriman paket,” kata Deonijiu.

Para tersangka dipersangkakan dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara hidup hidup.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler