Informasi Penting Mulai Tahun 2022 bagi Seluruh Pemilik Kendaraan Motor dan Mobil

6 Februari 2022, 18:00 WIB
Plat nomor kendaraan bermotor mulai diganti pada tahun 2022, pergantian warna dasar hitam memnjadi putih akan mulai diberlakukan pada Maret 2022 secara bertahap. /Pexels/ cottonbro/

RINGTIMES BANYUWANGI - Di tahun 2022 ini, pemerintah menerapkan beberapa aturan terbaru mulai dari informasi bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan, pemilik KTP, KK serta pelanggan pengguna listrik.

Pada artikel kali ini, kami akan menjelaskan mengenai aturan terbaru bagi pemilik kendaraan motor dan mobil.

Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal pada 6 Februari 2022, berikut informasi penting di tahun 2022 terkait pengguna motor dan mobil.

Baca Juga: Klarifikasi Polemik Data Oknum yang Diduga Terhubung Jaringan Terorisme, Kepala BNPT Meminta Maaf

Adapun aturan baru yang diterapkan bagi kendaraan bermotor jenis motor maupun mobil adalah mengenai plat nomor kendaraan.

Korlantas Polri akan memberlakukan plat nomor kendaraan bermotor berwarna putih mulai bulan Maret di tahun 2022.

Nantinya dari semua kendaraan dari jenis mobil maupun motor kepemilikian pribadi akan menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) berwarna dasar putih dengan tulisa hitam.

Baca Juga: Pasien Covid di Indonesia Terus Mengalami Kenaikan, Pakar UI: Kasus Harian Capai 100 Kali Lipat

Melalui Kasubdit STNK menjelaskan bahwa perkiraan bulan Maret 2022 sudah bisa diberlakukan karena TNKB lama berwarna hitam untuk saat ini persediannya telah menipis.

Persiapan untuk pemberlakuan plat nomor berwarna putih kini telah dilakukan persiapan proses pelelangan mengikuti aturan pemerintah perihal pengadaan barang dan jasa.

Namun Korlantas Polri masih menunggu TNKB berwarna hitam habis yang diprediksi akan habis di bulan Maret 2022.

Baca Juga: Persaingan E-commerce di Tengah Kemeriahan Akhir Tahun pada Kuartal Empat 2021, Shopee Juara

TNKB berwarna hitam ini diadakan dengan menggunakan anggaran pemerintah, maka harus dihabiskan terlebih dahulu, jika TNKB berwarna hitam telah habis, maka akan diganti dengan TNKB berwarna dasar putih.

Sebagai informasi, pergantian warna plat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar plat nomor yakni, putih, kuning, nmerah dan hijau.

Baca Juga: Pergantian Kelas Layanan BPJS Kesehatan pada Tahun 2022

Terkait penggunaan warna dasar plat nomor ini sebagaimana tertuan dalam pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yaitu:

Berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan atau badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.

Berwarna dasar merah dengan tulisan putih dipergunakan untuk instansi pemerintahan.

Berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam dipergunakan untuk kendaraan umum.

Baca Juga: Pengumuman Penting untuk Pemegang BPJS Kesehatan pada Februari 2022

Berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam  untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Maka ada 4 dasar warna plat nomor yang akan diterapkan di tahun 2022 yang mana peratura baru bagi pengguna motor dan mobil yang awalnya menggunakan warna dasar hitam kini diganti dengan warna dasar putih.

Penggantian warna plat nomor kendaraan pribadi ini juga dilaksanakan secara bertahap, misalnya akan diberlakukan bagi pemilik kendaraan yang baru saja beli.

Tahapan ini didasari dengan mengikuti pertimbanagn keuangan negara untuk pengadaan material plat nomor tersebut.

Adapun pelaksanaan di lapangan akan bertahap, dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau ada penggantian nama NRKB.***

Editor: Suci Arin Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler