Ramadhan 2022 Sebentar Lagi, MUI Perbolehkan Salat Tarawih dan Id dengan Saf Rapat

11 Maret 2022, 19:39 WIB
ilustrasi salat berjamaah dalam ibadah ramadan /nu online/

RINGTIMES BANYUWANGI - Menjelang bulan suci Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan boleh salat jumat, tarawih, hingga salat id dilakukan dengan saf yang rapat.

Seperti diketahui, pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

Isi dari Surat Bayan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tersebut, umat Islam dapat melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak di tempat umum.

Baca Juga: Gandeng Arab Saudi untuk Bangun Kereta Gantung di Puncak Bogor, Sandiaga Uno: Semangat Kolaborasi dan Inovasi

"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," isi Surat Bayan tersebut.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Jelang Ramadhan, MUI Keluarkan Fatwa: Salat Tarawih dan Id Boleh dengan Saf Rapat

Dalam surat keputusan nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan bahwa MUI sebelumnya menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah.

Fatwa pertama yakni tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19 yang tertuang dalam fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Kementerian Sosial Gandeng KitaBisa untuk Menyalurkan Bantuan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Kedua yakni fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.

Kemudian fatwa terakhir yakni Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

MUI menyampaikan dalam fatwa yang diterbitkan tahun 2020 tersebut, umat Islam boleh melaksanakan salat berjemaah di masjid namun dengan saf yang renggang.

Baca Juga: Ajang MotoGP 2022 Siap Digelar, Sirkuit Mandalika Mampu Tampung hingga 60 Ribu Penonton

Selain itu, MUI juga memperbolehkan salat jumat dilakukan di rumah dengan mempertimbangkan kondisi darurat.

Kemudian, saat ini melalui Surat Bayan itu disebutkan bahwa umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah dengan melibatkan yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.

MUI menyampaikan bahwa status hajah syariyyah (kondisi darurat) yang menyebabkan rukhshah (hukum yang meringankan) kini sudah hilang.

Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR RI, Alit Kelakan Pantau Penyaluran Bansos di Kabupaten Tabanan Bali

Hal itu didasari pula pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Dengan demikian, pelaksanaan salat jemaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (Azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," bunyi surat tersebut seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 11 Maret 2022.

Kendati demikian, MUI juga mengimbau masyarakat dapat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta menjaga kesehatan masing-masing, termasuk saat menjalankan aktivitas keagamaan di bulan Ramadhan mendatang.(Yunita Amelia Rahma/Pikiran-Rakyat.com)***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler