Arab Saudi Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Umroh, Wanita Bisa Berangkat Tanpa Mahram

31 Maret 2022, 15:27 WIB
Arab Saudi keluarkan kebijakan baru terkait keberangkatan ibadah umroh, perempuan di atas 45 tahun boleh tanpa mahram. /PIXABAY/12019/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Arab Saudi keluarkan kebijakan baru terkait keberangkatan ibadah umroh. 

Melalui kebijakan baru tersebut, Arab Saudi menjelaskan bahwa wanita boleh berangkat ibadah umroh tanpa mahram. 

Namun aturan baru itu tentunya memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Arab Saudi menekankan bahwa hanya perempuan di atas usia 45 tahun yang boleh berangkat tanpa mahram.

Baca Juga: Eksekusi Massal Terbesar yang Pernah Tercatat, 81 Orang Tewas di Arab Saudi

Sedangkan wanita di bawah usia 45 tahun tetap harus bersama mahram ketika berangkat ibadah di Tanah Suci. 

Dikutip dari RingtimesBanyuwangi.com dari berita Pikiran-Rakyat.com yang berjudul "Kabar Terbaru dari Arab Saudi: Wanita di Atas 45 Tahun Bisa Umrah Tanpa Mahram

Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa hanya wanita pada usia 45 tahun ke atas yang dapat memperoleh visa umroh.

Peraturan tersebut berlaku bagi wanita yang datang dari luar negeri untuk melakukan umroh.

Baca Juga: Gandeng Arab Saudi untuk Bangun Kereta Gantung di Puncak Bogor, Sandiaga Uno: Semangat Kolaborasi dan Inovasi

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari Saudi Gazette, Kamis, 31 Maret 2022, wanita dapat mengeluarkan visa umroh dalam "kelompok perempuan" jika dia berusia 45 tahun ke atas.

Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa agen lokal yang berwenang harus membentuk kelompok perempuan.

Sementara itu, mereka mengatakan bahwa perempuan di bawah 45 tahun diwajibkan untuk memiliki mahram.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan bahwa mereka akan mengizinkan orang yang tidak divaksinasi untuk melakukan ibadah dan berdoa di Dua Masjid Suci.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Lakukan Pelonggaran Protokol Kesehatan Covid 19, Masker Tak Lagi Wajib di Tempat Terbuka

 Peraturan itu berlaku dengan syarat bahwa mereka tidak terinfeksi atau melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi Covid-19.

Kementerian Haji dan Umrah juga telah membatalkan persyaratan seluruh jamaah untuk melakukan verifikasi status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler