RINGTIMES BANYUWANGI – Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap korban begal bernama MR (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan dua pelaku begal.
Sebelumnya pada hari Minggu, 10 April 2022 pada dini hari jajaran Polres Lombok Tengah menemukan dua mayat yang diduga pelaku begal tergeletak di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
Kedua mayat pelaku begal tersebut sontak membuat panik warga sekitar.
Ditempat kejadian (TKP) petugas menemukan satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy yang diduga milik MR, satu buah sabit dan pisau panjang sekitar 35 cm.
Baca Juga: Walikota Tangerang Selatan: Siap Sediakan Ring Tinju Guna Atasi Tawuran Siswa
Saat ini pihaknya telah mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan autopsi sebagai penyidikan lebih lanjut.
“Penyelidikan ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah pemeriksaan terhadap beberapa saksi.” ucap Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana dilansir dari Antara News Mataram pada Rabu, 13 April 2022.
Diketahui dua begal yang terbunuh berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah.
Selain menetapkan MR sebagai tersangka, polisi menetapkan tersangka lainnya kepada dua pelaku begal lainnya yang masih melarikan diri, yaitu WH dan WL.
Baca Juga: Minyak Goreng Tanpa Izin Edar Masuk ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Kedua begal yang masih kabur dijadikan tersangka dalam kasus dugaan curat (pencurian dengan pemberatan).
Kronologi Kejadian
Dalam kejadian itu, MR bertujuan untuk mengantarkan nasi ke rumah Ibunya. Nasib buruk ternyata menimpa dirinya. Ia dihadang oleh empat begal. MR berusaha melindungi diri dan harta berupa sepeda motor yang sedang dibawanya dengan menusuk kedua pelaku.
“Pada saat dicegat dan dirampas sepeda motornya, MR melakukan perlawanan kepada kedua korban dengan cara menusuk bagian dada PN dan menusuk bagian punggung OWP,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata pada Senin, 11 April 2022.
Melihat dua pelaku yang sudah tersungkur lemas, MR melarikan diri ke rumah saudaranya.
Baca Juga: Pemerintah Banyuwangi Dorong Anak Muda Bangkitkan Bisnis Pertanian, Melalui Program Jagoan Tani
Hukuman Bagi MR
Menurut Kompol Ketut Taimana, korban begal (pelaku dugaan pembunuhan) dikenakan pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa dan juga kena pasal 351 KUHP ayat 3 akibat menganiaya hingga menghilangkan nyawa.
Meskipun begitu, Ketut Taimana beserta timnya masih tetap mendalami terus apakah akan terungkap dalam persidangan dikenakan pasal tersebut atau tidak, mengingat MR melakukan itu sebagai tindak perlawanan.
Ketut juga mengatakan kemungkinan bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 tentang overmacht/force majeure (keadaan memaksa).***