Pembunuh Begal di Lombok Akhirnya Dibebaskan, Berikut Pertimbangan Pasal yang Berlaku

14 April 2022, 19:30 WIB
Korban Begal di Lombok Tengah Akhirnya dibebaskan /Tangkapan layar Instagram/@indoviral8//

RINGTIMES BANYUWANGI – Korban begal bernama MRI alias AS sempat dijadikan tersangka karena membunuh dua orang yang hendak membegalnya.

Namun, beberapa saat publik sempat dibuat marah akibat tanya jawab antara seorang jurnalis dengan seorang Wakil Kepala (Waka) Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana yang menguraikan cara menghadapi ketika begal datang.

 “Tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidkak membunuhnya bagaimana? tanya seorang jurnalis.

Baca Juga: Pria Lombok Bunuh 2 Pelaku Begal, Terancam Penjara Karena Hilangkan Nyawa

Tamiana menjawab negara Indonesia menganggap suatu tindak main hakim sendiri seperti menghilangkan nyawa orang meskipun sebagai pertahanan diri, tetap dianggap sebagai suatu tindak pidana.

“Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang, karena itu juga melakukan suatu tindak pidana. Jadi paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian, bawa teman. Apabila mau menuju jalan-jalan yang sepi, bawa teman, jangan sendiri, janagn membawa barang-barang yang berharga.” Tandas Tamiana.

Pembebasan MRI alias AS

Namun, saat ini polisi telah membebaskan Amaq Sinta setelah surat penangguhan penahanan direspon Polresta setempat.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Begal Motor, Materi Wacana PPKN Kelas 11

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu, 13 April 2022, dikutip dari Antara.

Pertimbangan Pembebasan atas Aspek Hukum

Dilansir dari Antara News, berdasarkan aspek hokum AS dikenakan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau selama-lamanya hukuman penjara tujuh tahun.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun Ini, Simak Rincian Biaya Lengkapnya!

Menurut akademisi hukum, tindakan AS dapat ditolong oleh pasal berikut:

1. Pasal 48 KUHP yang menyebutkan barangsiapa melakukan perbuatan karena daya paksa, tindak dipidana;

2. Pasal 49 KUHP Tentang Pembelaan Terpaksa (nordweer) yang terdiri dari 2 ayat, yakni:

3. Ayat 1: Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

4. Ayat 2: Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Itulah informasi mengenai pembebasan pembunuh begal yang membela diri di Lombok Tengah.***

 

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler