Pria Lombok Bunuh 2 Pelaku Begal, Terancam Penjara Karena Hilangkan Nyawa

- 13 April 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi. Pria Lombok Bunuh 2 Pelaku Begal, Terancam Penjara Karena Hilangkan Nyawa
Ilustrasi. Pria Lombok Bunuh 2 Pelaku Begal, Terancam Penjara Karena Hilangkan Nyawa /Niu Niu/Unsplash/

RINGTIMES BANYUWANGI – Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap korban begal bernama MR (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan dua pelaku begal.

Sebelumnya pada hari Minggu, 10 April 2022 pada dini hari jajaran Polres Lombok Tengah menemukan dua mayat yang diduga pelaku begal tergeletak di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Kedua mayat pelaku begal tersebut sontak membuat panik warga sekitar.

Ditempat kejadian (TKP) petugas menemukan satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy yang diduga milik MR, satu buah sabit dan pisau panjang sekitar 35 cm.

Baca Juga: Walikota Tangerang Selatan: Siap Sediakan Ring Tinju Guna Atasi Tawuran Siswa

Saat ini pihaknya telah mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan autopsi sebagai penyidikan lebih lanjut.

“Penyelidikan ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah pemeriksaan terhadap beberapa saksi.” ucap Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana dilansir dari Antara News Mataram pada Rabu, 13 April 2022.

Diketahui dua begal yang terbunuh berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah.

Selain menetapkan MR sebagai tersangka, polisi menetapkan tersangka lainnya kepada dua pelaku begal lainnya yang masih melarikan diri, yaitu WH dan WL.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x