Kemendagri Minta Satu Pasal RUU Provinsi Bali, Agar Tidak Tergerus Kebijakan Pemerintah Pusat

13 Juni 2022, 08:30 WIB
Saat ini Kemendagri sedang membahas agar ada satu pasal yang dapat melindungi budaya, tradisi, dan seni Bali agar tidak tergerus modernisasi /PIXABAY/Astrid Schmid

RINGTIMES BANYUWANGI - Pulau Bali yang kaya akan budaya dan dijadikan destinasi wisata nomor satu di Indonesia sedang diperjuangkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera dibuatkan satu pasal.

Satu pasal yang sedang diperjuangkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhamad Tito Karnavian diminta agar untuk mengatur pengakuan karakteristik kearifan dan kebijakan lokal budaya Bali, yaitu budaya, tradisi, dan seni.

Permintaan adanya pasal itu disampaikan oleh Tito pada saat pergelaran perdana Pesta Kesenian Bali ke 44 di Denpasar, Minggu malam.

Baca Juga: Viral Pria Australia Memanjat Pohon Keramat di Bali Demi Konten TikTok

Dilansir dari Antara News pada Senin, 13 Juni Tito mengatakan bahwa ia menginginkan kebijakan nasional harus ada yang melindungi, termasuk Bali yang kaya akan budaya, tradisi, dan seni agar tidak hilang nilai.

Ia menyampaikan permintaan ini juga karena adanya perintah dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Provinsi Bali bersama DPR.

Menurut Tito, sudah seharusnya setiap provinsi harus diatur oleh undang-undang karena Provinsi Bali saat ini masih diatur oleh UU No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, NTT, dan NTT.

Baca Juga: WNA Australia Panjat Pohon Beringin di Kuburan Dadakan Tabanan Bali, Hasil Interogasi Ternyata Demi Konten

Menurut Karnavian, dibentuk setidaknya satu pasal yang akan datang akan adanya pengakuan 'local wisdow' kebijakan lokal Bali yaitu budaya, seni, dan tradisi.

Secara lebih lanjut, Tito menjelaskan dibuatnya satu pasal agar budaya, seni, dan tradisi Bali diharapkan tidak mudah tergerus dengan modernisasi dan kebijakan pemerintah pusat yang mungkin tidak bersahabat.

Meskipun Bali seringkali dikunjungi oleh turis akan keindahan alamnya, namun dirinya mengingatkan kepada ribuan masyarakat Bali bahwa Pulau Dewata juga memiliki kebudayaan, tradisi, dan seni yang harus dijaga.

Oleh karena itu inilah alasan Tito mendorong Gubernur Bali dan bupati atau wali kota untuk membuat wadah hukum yang mengatur agar seni dan budaya Bali tetap dilestarikan secara formal.

Baca Juga: Menjadi Venue Dalam Ajang Vespa World Days 2022, Bali Menjadi Tuan Rumah Pertama di Luar Eropa

Dengan demikian, kedepannya akan adanya program dan anggaran yang tertuang dalam APBD sehingga pegiat para seni dan budaya Bali dapat dilindungi kegiatannya.

Acara yang dilaksanakan Panggung Terbuka Ardha Chandra, Taman Budaya, Denpasar itu telah disaksikan warga Bali setempat yang akan berlangsung selama 12 Juni hingga 10 Juli 2022 dengan tema "Danu Kerthi: Huluning Anumerta" yang bermakna pemuliaan air sebagai sumber kehidupan.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Antara Bali

Tags

Terkini

Terpopuler