Kemenag Ogah Sebut Lembaga Pendidikan Khilafatul Muslimin Sebagai Pesantren

17 Juni 2022, 15:15 WIB
Kemenag tidak mau menyebut lembaga pendidikan Khilafatuh Muslimin sebagai pondok pesantren. Hal ini dikarenakan tidak menggunakan Pancasila. /PMJ News/

 

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Kementerian Agama (Kemenag) setelah dikabarkan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya kini memberikan sebuah pesan tak mau menyebut lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin sebagai pesantren.

Alasan utama dikarenakan lembaga pendidikan terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin dengan tak adanya izin. Alasan kedua lembaga pendidikan atau lembaga pengkaderan mereka dianggap Kemenag bertentangan dengan Undang-Undang Pesantren.

Kepala Bidang Pengembangan Teknologi dan Pembelajaran Ahli Muda Kementerian Agama Ahmad Rusdi mengatakan bahwa lembaga pendidikan yang diklaim terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin sebagai pesantren dinamakan Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyah yang jumlahnya mencapai 25 tempat di beberapa wilayah Indonesia.

Dilansir dari PMJ News.com oada 17 Juni 2022, Rusdi menegaskan bahwasanya pesantren yang didirikan oleh Khilafatul Muslimin dengan nama Ukhuwwah Islamiyah itu hanya pihak ketiga yang mengunakan terminologi pesantren. 

Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Pos Pemantau: Masyarakat Waspada Potensi Ancaman Bahaya Lahar

Maka demikian, hal tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU pesantren atau UU No. 18 tahun 2019 dan juga PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 30 tahun 2020.

Rusdi menambahkan, lembaga pendidikan milik Khilafatul Muslimin tidak menggunakan istilah karena tidak memiliki izin yang terdaftar.

Pasalnya di dalam regulasi, pendirian pesantren diharuskan memiliki komitmen terhadap asas kebangsaan, yang dimaksudkan, pesantren yang berdiri harus mempunyai komitmen terhadap konsep Islam Rahmatan lil alamin dan berkomitmen terhadap NKRI serta Pancasila.

Oleh karena itu, Rusdi menegaskan mengingatkan jika ingin masuk ke dalam kategori pondok pesantren, maka sudah seharusnya menggunakan ideologi Pancasila.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gandeng PPATK untuk Bekukan Rekening Ormas Khilafatul Muslimin

Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap beberapa pemimpin tertinggi dan sejumlah tokoh penting kelompok atau organisasi masyarakat organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Mukminin yang sudah berdiri sejak tahun 1997.

Pihak Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Hariyadi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tujuan didirikannya Khilafatul Mukminin yakni untuk melanjutkan perjuangan NII (Negara Islam Indonesa) Kartosuwiryo.

Hengki mengatakan kaderisasi ideologi kekhalifahan ini bertolak belakang dengan ideologi Pancasila dan jelas merupakan ormas yang melanggar hukum Indonesia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan Ormas Khilafatul Muslim yang Mencoba Gantikan NII Kartosuwiryo

Polda Metro Jaya juga menemukan Khilafatul Mukminin ini berupaya melakukan propaganda kepada masyarakat, yang bertujuan mengganti ideologi Pancasila.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler