Terkait RKUHP Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah, Bintang Emon Lempar Kritik Pedas

20 Juni 2022, 11:45 WIB
Terkait RKUHP Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah, Bintang Emon Lempar Kritik Pedas /Instagram.com/@bintangemon/

RINGTIMES BANYUWANGI - Menyebarnya berita tentang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang membahas tentang penghinaan terhadap pemerintah menjadi sesuatu hal paling disorot di masyarakat.

Pasalnya, isi dari RKUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah tersebut memancing masyarakat untuk mengkritik dan berpikir kritis.

Pada RKUHP tersebut berisi ancaman hukuman pidana bagi siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah.

Baca Juga: Bintang Emon Dituding Jadi Provokator Pembakaran Pos Polisi, Tanggapannya Kocak

Dikabarkan bahwa siapa saja yang melakukan penghinaan kepada pemerintah yang sah, maka akan dihukum pidana penjara selama 3 tahun.

Jika penghinaan terhadap pemerintah diketahui publik dan menyebabkan kerusuhan di masyarakat, hukuman akan ditambah menjadi 4 tahun penjara.

Hal itu memancing salah satu komika Indonesia, Bintang Emon untuk turut mengkritik isi dari RKUHP tersebut.

Baca Juga: RUU KIA Melarang Pecat Bagi Ibu Cuti Melahirkan, Simak Isi Pasalnya

Pada ungguhan terbaru di Instagram pribadinya, @bintangemon memberikan kritik pedas terhadap RKUHP pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah.

“Gua setuju dengan pasal ini kalau penghinaan yang dilakukan adalah penghinaan yang semua sepakat itu penghinaan, tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda,” ucap Bintang Emon.

Bintang Emon mengatakan juga bahwa bentuk dari ketersinggungan itu bergantung pada perasaan setiap individu masing-masing.

“Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya,” ucap komika berumur 26 tahun itu.

Baca Juga: Puan Maharani Anjurkan Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam RUU KIA

Pada unggahannya dalam bentuk video, ia mencontohkan bagaimana jika pandangan seorang rakyat terhadap lembaga yang bisa saja dianggap sebagai bentuk penghinaan, padahal itu tidak.

Maka jika apa yang dicontohkan oleh komika Indonesia itu benar-benar terjadi, lembaga akan sangat mudah memenjarakan orang yang menurut mereka menghina pemerintah.

Selain itu, ia menambahkan juga bahwa bunyi dari pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah tidak jelas. Bisa saja kritikan yang kita lempar merupakan penghinaan terhadap pemerintah.

“Terus bunyi pasalnya aja gak jelas, bisa aja itu buat kita kritikan tapi buat lembaga negara penghinaan,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini, Draf Final 812 Halaman RUU Ciptaker Dikirim Kepada Presiden Jokowi

Dia pun mempertanyakan soal maksud dan tujuan dibuatnya RKUHP pasal penghinaan terhadap negara.

Menurut Gusti Muhammad Abdurahman Bintang Mahaputra atau disapa Bintang Emon itu, setiap undang-undang harusnya dibuat atas dasar kepentingan rakyat.

“Setau gua undang-undang apapun dibuat berdasarkan kepentingan rakyat, nah pasal ini dibuat untuk kepentingan rakyat atau kepentingan wakil rakyat,” ucap pria 26 tahun pada ungguhannya.

Pada akhir videonya, pria jebolan Stand Up Comedy Academy 2017 itu pun memberikan saran yang cukup ‘memukul’ kepada pembuat RKUHP Pasal penghinaan terhadap pemerintah.

Baca Juga: Viral Penolak RUU Cipta Kerja Dimatikan Mikrofonnya, Andi Arief Sindir Puan Maharani

“Kalau emang tujuannya untuk menjaga nama baik, saran saya fokusnya jangan dimenjaga tapi di nama baiknya dulu. Yakin banget pak namanya udah baik? Sampe harus dijaga,” ujarnya.

Pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah di dalam RKUHP ini memancing kontroversial di masyarakat Indonesia.

Tak sedikit juga pakar hukum memberikan pandangan terhadap RKUHP yang sedang dibuat dan akan disahkan oleh DPR RI.

Beberapa orang berpendapat bahwa RKUHP Pasal penghinaan terhadap pemerintah sangat rawan disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab dan mengandung multitafsir.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler