Polisi meringkus tersangka berinisial CR di Jalan Wahid Hasyim pada pukul 14.00 WIB.
Barang bukti yang didapatkan berupa 64 bata birisi ganja di dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2784 UFO.
"Berdasarkan penyelidikan sementara, ganja tersebut dikirim dan dikendalikan dari Sumatera-Aceh dan akan meninggal di wilayah Jakarta-Tangerang," sambungnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Kaderisasi PDIP Gagal: Partai Besar Tapi Tidak Punya Tokoh
Polisi kemudian menangkap satu tersangka lainnya berinisial SW dan menyita barang bukti ganja sebanyak 12 paket.
Modus tersangka dalam mengedarkan ganja adalah dengan mengirimkannya seperti paket barang.
“Modus operandinya melalui jasa pengiriman paket,” kata Deonijiu.
Para tersangka dipersangkakan dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara hidup hidup.***