Cara Dapat Bantuan UMKM hingga Rp200 Juta dari Pemerintah, Cek Syarat dan Pendaftarannya

- 18 Juni 2021, 09:59 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha dan UMKM.
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha dan UMKM. / Twitter @Kemenparekraf/

1. Anda bisa mendaftarkan diri dengan cara klik  di sini

2. Pilih jenis bantuan yang ingin anda daftari, pilih antara BIP reguler atau BIP JPU.

3. Kemudian anda diminta untuk mengisi NIB, nama usaha, alamat usaha, nama pemilik, alamat email, dan No. HP.

Untuk petunjuk teknis pengisian data diri, anda bisa melihat selengkapnya di website tersebut.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x