Cara Dapat Bantuan UMKM hingga Rp200 Juta dari Pemerintah, Cek Syarat dan Pendaftarannya

- 18 Juni 2021, 09:59 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha dan UMKM.
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha dan UMKM. / Twitter @Kemenparekraf/

Berikut syarat mendaftar BIP reguler.

1. Pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha.

2. Badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam bentuk CV.

3. Memiliki NIB yang terdaftar disistem OSS.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Bagi Pemiliki Kartu KIS Berupa Uang Tunai dan Sembako

4. Memiliki NPWP atas badan usaha.

5. Usaha sudah berdiri selama satu tahun.

6. Melampirkan SPT pajak satu tahun terakhir.

7. Tidak sedang mengajukan bantuan pemerintah lainnya.

Berikut cara mendaftar BIP 2021 secara online.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x