Berikut syarat mendaftar BPU JPU.
1. Memiliki KTP.
2. Memiliki NIB yang terdaftar di sistem OSS.
3. Memiliki NPWP atas nama usaha atau perorangan.
Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah yang Berakhir dan Dihentikan di Bulan Juni 2021, Cek Apa Saja
4. Harus memiliki usaha itu sejak satu tahun.
5. Tidak sedang mengajukan program bantuan pemerintah lainnya.
Sementara itu, BIP reguler diberikan untuk 7 sektor usaha, yaitu usaha aplikasi, game developer, kriya, fashion, kuliner, pariwisata, dan film.
Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 3 2021 Akan Segera Cair, Simak Jadwal dan Ketentuan Penerima
Dana bantuan BIP reguler diberikan sebesar Rp200 juta per penerima.