Cara Dapat Bantuan UMKM hingga Rp200 Juta dari Pemerintah, Cek Syarat dan Pendaftarannya

- 18 Juni 2021, 09:59 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha dan UMKM.
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha dan UMKM. / Twitter @Kemenparekraf/

Berikut syarat mendaftar BPU JPU.

1. Memiliki KTP.

2. Memiliki NIB yang terdaftar di sistem OSS.

3. Memiliki NPWP atas nama usaha atau perorangan.

Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah yang Berakhir dan Dihentikan di Bulan Juni 2021, Cek Apa Saja

4. Harus memiliki usaha itu sejak satu tahun.

5. Tidak sedang mengajukan program bantuan pemerintah lainnya.

Sementara itu, BIP reguler diberikan untuk 7 sektor usaha, yaitu usaha aplikasi, game developer, kriya, fashion, kuliner, pariwisata, dan film.

Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 3 2021 Akan Segera Cair, Simak Jadwal dan Ketentuan Penerima

Dana bantuan BIP reguler diberikan sebesar Rp200 juta per penerima.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x