Pemilik Kartu KIS Dapat Bantuan Sosial Rp600 Ribu, Simak Cara dan Persyaratannya

- 19 Juni 2021, 09:32 WIB
Kabar gembira bagi yang mempunyai kartu KIS karena bisa dapat bantuan sosial senilai Rp600 ribu. Cek caranya berikut.
Kabar gembira bagi yang mempunyai kartu KIS karena bisa dapat bantuan sosial senilai Rp600 ribu. Cek caranya berikut. / doc pribadi/FIX INDONESIA/

Masyarakat yang terdaftar di DTKS oleh pemerintah dianggap dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

Dilansir dari kanal YouTube RUANG SULTAN OFFICIAL, Sabtu 19 Juni 2021, berikut golongan orang yang bisa mendapat kartu KIS.

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Juli 2021, Ada yang Dicairkan Dobel

1. Termasuk golongan masyarakat yang ekonominya tidak mampu.

2. Memiliki gangguan jiwa.

3. Penyandang disabilitas.

4. Lansia yang terlantar, anak jalanan, pengemis atau gelandangan.

7. Nama-nama yang sudah terdaftar di BPJS dan penerima bantuan dari pemerintah

Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah yang Berakhir dan Dihentikan di Bulan Juni 2021, Cek Apa Saja

Jika anda termasuk salah satu golongan di atas, maka lanjut ke prosedur pembuatan KIS.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah