Aturan PPKM Darurat di Jawa Bali Mulai 3 hingga 20 Juli 2021

- 2 Juli 2021, 09:05 WIB
Berikut aturan-aturan yang diberlakukan pemerintah saat PPKM darurat di Jawa Bali yang mulai berlaku besok, Sabtu, 3 Juli 2021.
Berikut aturan-aturan yang diberlakukan pemerintah saat PPKM darurat di Jawa Bali yang mulai berlaku besok, Sabtu, 3 Juli 2021. /Unsplash.com/WeLoveBarcelona.de

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah secara resmi akan memberlakukan aturan PPKM Darurat di Jawa Bali pada 3 Juli 2021 besok.

PPKM darurat di Jawa Bali ini diberlakukan untuk menekan kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin melonjak.

Saat diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa Bali, masyarakat diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.

Dilansir dari laman Maritim.go.id dan Pikiran-Rakyat.com pada 2 Juli 2021, berikut aturan PPKM darurat di Jawa Bali.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa Bali Mulai Tanggal 3 hingga 20 Juli 2021

1. Aktivitas kantoran diminta untuk menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Khusus sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri orientasi ekspor, dan lainnya dapat menerapkan maksimal 50 persen work from office (WFO).

3. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan 100 persen WFO dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

4. Kegiatan pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sementara akan ditutup.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meledak, Ngabalin Inginkan Petugas Memukul Orang Tak Bermasker

5. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilaksanakan dengan tamu undangan maksimal sebanyak 30 orang.

6. Trasnportasi umum masih bisa diberlakukan dengan pengaturan kapastas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

7. Pelaku perjalanan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) da bukti PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

8. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Banyuwangi Juni 2021, Perjalanannya Jadi yang Tertinggi di Jatim

9. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

11. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

12. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat berkegiatan di luar rumah. Untuk itu, dilarang menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

13. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah