3. Libur Semester Gasal Tahun Pelajaran 2021/2022 mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Januari 2022, diisi dengan kegiatan terstruktur yang difasilitasi sekolah, dapat dilakukan secara daring.
4. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M.
Baca Juga: Hadapi La Nina, Dinas Pengairan Banyuwangi Siapkan PPA 24 jam
5. Bagi guru dan tenaga kerja kependidikan di satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan masyarakat tidak mengambil cuti selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
6. Menghimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak berpergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Demikian isi Surat Edaran terbaru dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi yang dapat dilihat langsung pada link klik di sini.***