Persyaratan Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik Resmi Dihapuskan Hari Ini

- 8 Maret 2022, 18:25 WIB
Pelaku perjalanan domestik tidak perlu direpotkan lagi soal hasil tes PCR ataupun Antigen karena ketentuan tersebut resmi dihapuskan hari ini.
Pelaku perjalanan domestik tidak perlu direpotkan lagi soal hasil tes PCR ataupun Antigen karena ketentuan tersebut resmi dihapuskan hari ini. /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

Sehingga ketentuan terbaru yang diberlakukan sebagai pengganti tes PCR maupun Antigen, yaitu pelaku perjalanan domestik telah menerima vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi booster. 

Namun bagi pelaku perjalanan yang masih menerima vaksinasi dosis pertama maka harus menunjukkan hasil negatif pada tes RT-PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam atau tes usap Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Perubahan Aturan Perjalanan Udara Jawa Bali, Menko PMK: Cukup Tes Antigen, Tidak Perlu PCR

Lalu bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa menerima vaksinasi atau karena penyakit komorbid dan lainnya, maka wajib menunjukkan hasil negatif pada tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam 3×24 jam atau tes usap Antigen yang pengambilan sampel dalam waktu 1×24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter. 

Lalu Alexander juga menambahkan khusus perjalanan rutin dengan transportasi darat atau umum dengan menggunakan kereta api dalam wilayah atau antar kota tidak perlu melalui persyaratan tersebut. 

Walaupun begitu tetap harus menaati protokol kesehatan seperti menggunakan kain masker tiga lapis atau media yang menutup hidung, mulut, dan dagu serta menjaga jarak minimal 1.5 meter. 

Alexander turut mengingatkan agar tidak makan dan minum saat di perjalanan, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk pengobatan.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah