Mengenai hal tersebut, dalam rangka untuk menjawab tantangan dan daya saing daerah, serta menggali potensi sumber daya yang ada melalui pengelolaan badan usaha milik daerah yang lebih profesional, transparan, akuntabel, terencana, dan tepat sasaran maka peraturan daerah tentang BUMD sangat diperlukan di Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: DPRD Banyuwangi Adakan Rapat Paripurna Bahas Tanggapan Inisiatif Raperda tentang BUMD
"Harapan kami melalui Raperda BUMD ini, kedepan akan lebih ke public servis ada peran hadirnya Pemerintah daerah dalam menjawab pemanfaatan potensi yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat," pungkas Ali Mustofa.***