Gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi Bahas Raperda Inisiatif tentang BUMD

- 14 Maret 2022, 13:14 WIB
Gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang BUMD, Rabu, 9 Maret 2022
Gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang BUMD, Rabu, 9 Maret 2022 /DPRD Banyuwangi/

RINGTIMES BANYUWANGI - Rapat internal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dilaksanakan Rabu, 9 Maret 2022 lalu, Ketua Gabungan Komisi II dan IV, Ali Mustofa menyampaikan pembahasan diawali dengan paparan pengantar.

Hal tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi maupun pandangan, khususnya berkenaan dengan materi norma substansi yang dibutuhkan sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang efektif dan efisien serta terwujudnya kepastian hukum.

"Rapat internal pembahasan Raperda BUMD masih diawali dengan pengatar untuk menyamakan persepsi dan pandangan anggota terhadap maksud dan tujuan dari disusunnya rancangan regulasi daerah ini," ucap Ali Mustofa kepada Ringtimes Banyuwangi, Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Komisi II DPRD Banyuwangi Lakukan Sidak di Kios-kios untuk Cek Ketersediaan Pupuk

Selebihnya, Ali Mustofa pun menjelaskan, Raperda tentang BUMD sebenarnya merupakan mandatory semenjak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan setiap daerah membentuk Peraturan daerah tentang BUMD sebagai payung hukum.

"Perda tentang BUMD ini nantinya sebagai payung hukum pembentukan perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah," jelas polisi Partai Nasdem asal kecamatan Muncar ini.

Tujuan BUMD ini didirikan adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik serta memperoleh laba atau keuntungan.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi dan Komunitas Masyarakat Adakan Audiensi Terkait Masalah Tambang Galian C

"Raperda BUMD ini sifatnya makro, setelah ditetapkan dan diundangkan, maka akan ada penyesuaian terhadap perusahaan-perusahaan daerah yang sudah ada saat ini," jelasnya.

Dengan dilatarbelakangi pemikiran dan kondisi eksisting potensi sumber daya ekonomi yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi, sangat prospektif untuk dikelola melalui kelembagaan ekonomi, baik dalam bentuk perusahaan umum daerah, maupun perusahaan perseroan daerah.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x