Mahkamah Konstitusi Korea Selatan: Tato Hanya Dapat Dilakukan oleh Tenaga Medis

- 9 April 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi seniman tato.
Ilustrasi seniman tato. /Lucas Lenzi/Unsplash/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pada Kamis, 31 Maret 2022 Mahkamah Konstitusi di Seoul, Korea Selatan menegakkan pembatasan operasi bisnis seni tubuh atau disebut tato.

Dalam peraturannya, jika tetap melakukan operasi bisnis tato tanpa disertai sertifikasi medis akan dikenakan hukuman denda hingga 50 juta won ($41.300) atau setara dengan Rp584 jutadan hukuman penjara (biasanya dua tahun) meskipun dalam  undang-undang memberikan hukuman seumur hidup.

Artinya, Korea Selatan sebagai satu-satunya negara maju yang tidak mengizinkan siapa pun kecuali tenaga profesional medis untuk melakukan prosedur tato tubuh.

Baca Juga: Kereta Anti Kiamat Diluncurkan oleh Cina, Akan Membawa Nuklir?

Dilansir dari Reuters Jumat, 8 April 2022, seniman tato mencemooh keputusan tersebut dengan menyebutnya kemunduran dan kurang pemahaman budaya.

Diketahui selama beberapa dekade Korea Selatan memiliki hampir 50.000 seniman tato. Bahkan terdapat komunitas seniman tato yang tergabung dalam suatu asosiasi.

Asosiasi tato telah memulai serangkaian tindakan menantang undang-undang pengadilan sejak tahun 2017 dengan mengatakan itu melanggar kebebasan berekspresi dan hak mereka sebagai penduduk.

Baca Juga: Vladimir Putin Bersedia untuk Mengakhiri Invasi ke Ukraina dengan 4 Syarat

Terhitung sampai 4 tahu belakangan seniman tato mengambil risiko penggerebekan polisi dan penuntutan karena mempraktikkan perdagangan mereka.

Kembali pada keputusan pemerintah, dengan suara 5-4 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa undang-undang itu konstitusional. Mereka menolak gugatan dari asosiasi tersebut dengan mengatakan bahwa tato membawa potensi efek samping dan masalah keamanan.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x