Baca Juga: Minyak Goreng Tanpa Izin Edar Masuk ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Kedua begal yang masih kabur dijadikan tersangka dalam kasus dugaan curat (pencurian dengan pemberatan).
Kronologi Kejadian
Dalam kejadian itu, MR bertujuan untuk mengantarkan nasi ke rumah Ibunya. Nasib buruk ternyata menimpa dirinya. Ia dihadang oleh empat begal. MR berusaha melindungi diri dan harta berupa sepeda motor yang sedang dibawanya dengan menusuk kedua pelaku.
“Pada saat dicegat dan dirampas sepeda motornya, MR melakukan perlawanan kepada kedua korban dengan cara menusuk bagian dada PN dan menusuk bagian punggung OWP,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata pada Senin, 11 April 2022.
Melihat dua pelaku yang sudah tersungkur lemas, MR melarikan diri ke rumah saudaranya.
Baca Juga: Pemerintah Banyuwangi Dorong Anak Muda Bangkitkan Bisnis Pertanian, Melalui Program Jagoan Tani
Hukuman Bagi MR
Menurut Kompol Ketut Taimana, korban begal (pelaku dugaan pembunuhan) dikenakan pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa dan juga kena pasal 351 KUHP ayat 3 akibat menganiaya hingga menghilangkan nyawa.
Meskipun begitu, Ketut Taimana beserta timnya masih tetap mendalami terus apakah akan terungkap dalam persidangan dikenakan pasal tersebut atau tidak, mengingat MR melakukan itu sebagai tindak perlawanan.