Pria Lombok Bunuh 2 Pelaku Begal, Terancam Penjara Karena Hilangkan Nyawa

- 13 April 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi. Pria Lombok Bunuh 2 Pelaku Begal, Terancam Penjara Karena Hilangkan Nyawa
Ilustrasi. Pria Lombok Bunuh 2 Pelaku Begal, Terancam Penjara Karena Hilangkan Nyawa /Niu Niu/Unsplash/

Ketut juga mengatakan kemungkinan bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 tentang overmacht/force majeure (keadaan memaksa).***

 

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x