Penjelasan Bupati Pada PU Fraksi DPRD Banyuwangi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

- 7 Juni 2022, 17:20 WIB
DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna guna mendengarkan jawaban bupati terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi atas yang diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna guna mendengarkan jawaban bupati terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi atas yang diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 /Dok. DPRD Banyuwnagi

“Masa pandemi, saat semua daerah mengalami lonjakan kemiskinan, eksekutif berterima kasih bahwa peningkatan angka kemiskinan di Banyuwangi tidak terlalu,” kata Wabup Sugirah dihadapan rapat paripurna.

Dengan berbagai program pemulihan ekonomi, peningkatan angka kemiskinan tahun 2021 di Banyuwangi hanya meningkat 0,01 %, yaitu sebesar 8,06% di tahun 2020 menjadi 8,07% di tahun 2021. 

Banyuwangi menjadi daerah dengan peningkatan kemiskinan terendah di antara kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Eksekutif juga menyampaikan terima kasih kepada Fraksi Kebangkitan Bangsa dalam mengapresiasi kinerja dalam memenuhi target PAD di tahun 2021, meskipun masih terdapat beberapa pos pendapatan yang belum terealisasi secara optimal. 

Untuk itu, Eksekutif akan terus berusaha untuk meningkatkan capaian PAD melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan.

Baca Juga: Komisi II DPRD Banyuwangi Lakukan Sidak di Kios-kios untuk Cek Ketersediaan Pupuk

Pandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan, Wabup Sugirah mengatakan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah yang terealisasi 72,50%, eksekutif tengah perbaikan sistem dan pelayanan untuk mendongkrak penerimaan pendapatan khususnya pada sektor retribusi daerah agar dapat mendukung pendapatan asli daerah. meningkat secara signifikan. 

Atas masukan belanja belanja khususnya pada Dinas Pendidikan dapat dimanfaatkan secara maksimal melalui SOP yang dilakukan, perhatian dan akan ditindaklanjuti melalui evaluasi periodik terhadap mekanisme atau prosedur pelaksanaannya terkait dengan penerapan prosedur dana hibah. 

“Dinas Pendidikan berpedoman pada Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” jelas Wabup Sugirah.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi dan Komunitas Masyarakat Adakan Audiensi Terkait Masalah Tambang Galian C

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: dprd.banyuwangikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah