Kemendagri Minta Satu Pasal RUU Provinsi Bali, Agar Tidak Tergerus Kebijakan Pemerintah Pusat

- 13 Juni 2022, 08:30 WIB
Saat ini Kemendagri sedang membahas agar ada satu pasal yang dapat melindungi budaya, tradisi, dan seni Bali agar tidak tergerus modernisasi
Saat ini Kemendagri sedang membahas agar ada satu pasal yang dapat melindungi budaya, tradisi, dan seni Bali agar tidak tergerus modernisasi /PIXABAY/Astrid Schmid

Meskipun Bali seringkali dikunjungi oleh turis akan keindahan alamnya, namun dirinya mengingatkan kepada ribuan masyarakat Bali bahwa Pulau Dewata juga memiliki kebudayaan, tradisi, dan seni yang harus dijaga.

Oleh karena itu inilah alasan Tito mendorong Gubernur Bali dan bupati atau wali kota untuk membuat wadah hukum yang mengatur agar seni dan budaya Bali tetap dilestarikan secara formal.

Baca Juga: Menjadi Venue Dalam Ajang Vespa World Days 2022, Bali Menjadi Tuan Rumah Pertama di Luar Eropa

Dengan demikian, kedepannya akan adanya program dan anggaran yang tertuang dalam APBD sehingga pegiat para seni dan budaya Bali dapat dilindungi kegiatannya.

Acara yang dilaksanakan Panggung Terbuka Ardha Chandra, Taman Budaya, Denpasar itu telah disaksikan warga Bali setempat yang akan berlangsung selama 12 Juni hingga 10 Juli 2022 dengan tema "Danu Kerthi: Huluning Anumerta" yang bermakna pemuliaan air sebagai sumber kehidupan.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah