RINGTIMES BANYUWANGI - Usai ganja sebagai barang legal, kini anggota parlemen Thailand siap melegalkan pernikahan sesama jenis di dalam empat undang-undang yang berbeda pada Rabu, 15 Juni 2022.
Dengan adanya empat undang-undang yang berbeda itu menandakan Thailand sedang selangkah lebih dekat untuk menjadi wilayah kedua di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan.
Thailand sudah sejak lama dikenal memiliki komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang paling terbuka di kawasan Asia. Dengan dikenalnya LGBT membuat Thailand memiliki citra toleransi dan daya tarik sebagai tujuan liberal bagi turis internasional.
Meskipun demikian, para aktivis Thailand mengatakan undang-undang dan institusi Thailand dianggap masih belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan maish mendiskriminasikan orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis.
Empat undang-undang yang telah di legalisasi itu kabarnya bertujuan sebagai usaha pemerintah untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.
Sebelumnya, kabinet telah berjanji sejak dua minggu lalu bahwa akan membuat undang-undang kemitraan sipil kepada pasangan sesama jenis. Adapu RUU tersebut sebelumnya telah disetujui oleh Partai Demokrat di Thailand.
Selain itu, dari partai oposisi juga telah mengesahkan pernikahan sesama jenis, meskipun pada saat itu terdapat upaya pemerintah untuk membatalkannya.
Baca Juga: Duta Besar Amerika Tebar Ancaman ke Semua Perusahaan yang Mendukung Rusia, Kremlin: Ini Pemerasan