Setelah Ramai Nasi Padang Babi, Kini Nasi Uduk Aceh Dendeng Babi Viral

- 17 Juni 2022, 17:57 WIB
nasi gurih dendeng babi Aceh
nasi gurih dendeng babi Aceh /Instagram @rajifirdana

keywords:

RINGTIMES BANYUWANGI - Setelah ramai diberitakan nasi padang babi, kini kembali viral nasi uduk aceh yang menggunakan daging babi yang ditemukan di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Kabar ini pertama kali disebarkan oleh akun Instagram @rajifirdana dalam unggahan beberapa gambar.

Raji Firdana sengaja memposting hal itu karena merasa pernah mengalami sendiri ketika dirinya dan keluarga hendak mencari sarapan karena tempat langganannya sedang tutup sehingga terpaksa mencari pilihan sarapan yang lain di daerah Pluit.

Pada saat itu, dirinya sempat mencari referensi melalui google dan menemukan nasi uduk di daerah Pluit yang bernama 'Nasi Uduk Aceh'. 

Baca Juga: Daur Ulang Sampah Plastik Menjadi Batu Paving Block Oleh Toni Permana

Ia dan keluarganya kalah itu langsung menuju Nasi Uduk Aceh yang berlokasi di Pasar Muara Karang. Setelah datang di tempat, Rafi tidak merasakan curiga karena nama yang dicantumkan masih dianggap lumrah bagi diirnya.

Namun kecurigaan itu muncul ketika dendeng yang umumnya dia lihat di Aceh berbeda dengan makanan yang sudah berada di depannya. Lantas Rafi bertanya kepada penjual mengenai daging tersebut, namun tidak dijawab.

Alih-alih penjual, justrupelanggan yang menjawab bahwa dendeng yang dijual tidak halal karena berbahan dasar babi.

Baca Juga: Berdayakan Warga Olah Durian, Pebisnis Muda Perempuan Juara 'Jagoan Tani' Banyuwangi

Rafi menambahkan dirinya tidak sama sekali curiga karena melihat karyawan yang bekerja di Nasi Uduk Aceh menggunakan hijab.

Lantas Rafi dan sekeluarga saat itu pulang dan segera mencari sarapan yang lain.

Mengalami kejadian seperti itu, Rafi mengemukakan pendapatnya, bahwa dirinya dan keluarga tidak mempermasalahkan soal makanan mengandung babi atau semacamnya karena menganggap setiap manusia memiliki hak yang harus dilindungi.

Namun kekecewaan Rafi terdapat pada persoalan bahwa menggunakan nama 'Aceh' merupakan kesalahan yang fatal. Pasalnya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki undang-undang tersendiri terkait kekhususan Syariat Islam.

Baca Juga: Kemenag Ogah Sebut Lembaga Pendidikan Khilafatul Muslimin Sebagai Pesantren

Makan demikian, Rafi berpikir bahwa semua orang pasti mengenal masakan Aceh terkenal akan kehalalannya.

Rafi menganggap adanya restoran Nasi Uduk Aceh kurang arif jika masakan Aceh atau merek dagang Aceh disandingkan dengan makanan non halal.

Sebagai penutupan, Rafi menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan usaha non hala, hanya saya restoran Nasi Uduk Aceh salah menempatkan nama Aceh yang identik dengan keislaman dan kehalalannya. 

Rafi kemudian memastikan tindakan restoran Nasi Uduk Aceh tidak akan diterima oleh banyak masyarakat, khususnya masyarakat Aceh.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah