Setelah Ramai Legalisasi Ganja di Thailand, Kini Giliran BNN Indonesia Klarifikasi

- 19 Juni 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi ganja. /Pixabay/7raysmarketing
Ilustrasi ganja. /Pixabay/7raysmarketing /

Hingga kini, diungkapkan Petrus bahwa Kratom masih dalam proses penelitian dan masih harus menunggu karena terdapat aturan-aturan yang harus tetap dilaksanakan.

Baca Juga: Maraknya Virus PMK, Warga dan Relawan Gunakan Eco Enzyme Sebagai Pengganti Vaksin

Terkait Kratom, dari pihak BNN telah mengusulkan mengusulkan tanaman itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (tentang Narkotika).

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul Soal Legalitas Ganja di Indonesia, BNN: Tidak Ada Bahasan tentang Ini.***

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x