Hingga kini, diungkapkan Petrus bahwa Kratom masih dalam proses penelitian dan masih harus menunggu karena terdapat aturan-aturan yang harus tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Maraknya Virus PMK, Warga dan Relawan Gunakan Eco Enzyme Sebagai Pengganti Vaksin
Terkait Kratom, dari pihak BNN telah mengusulkan mengusulkan tanaman itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (tentang Narkotika).
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul Soal Legalitas Ganja di Indonesia, BNN: Tidak Ada Bahasan tentang Ini.***