Kemudia, dengan adanya dokumen resmi atas diizinkannya pernikahan beda agama itu dapat digunakan oleh mempelai didaftarkan ke dispendukcapil untuk dicatat sebagai persyaratan mendapatkan akta perkawinan, kecuali beda agama sesuai dengan UU Adminduk no 23 tahun 2006 pasal 35 huruf a.
Kadispendukcapil kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menambahkan, pencatatan perkawinan untuk warga muslim dan non-muslim serta agama lainnya memang berbeda.
Dislaimer: artikel ini telah tayang sebelumnya di Zona Surabaya.com berjudul Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Perkawinan Beda Agama, Dispendukcapil: Kita Ikuti Undang Undang.***