Demi Hindari Kumpul Kebo, Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Perkawinan Beda Agama

- 21 Juni 2022, 19:40 WIB
Pernikahan beda agama diresmikan oleh PN Surabaya/
Pernikahan beda agama diresmikan oleh PN Surabaya/ /pixabay/Takmeomeo/

Namun baru disahkan dan diizinkan setelah hakim tunggal PN Surabaya Imam Supriyadi memutuskan dengan surat penetapan nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Sebagai penjelasan lebih lanjut, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung Parnata menjelaskan penetapan tersebut didasarkan beberapa pertimbangan, yakni, diantaranya Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Gede Agung Parnata menjelakan, di dalam penetapan tersebut, bahwa pemohon telah melangsungkan perkawinan agama masing masing secara Islam dan Kristen, namun ketika melakukan pendaftaran pencatatan di dispendukcapil ditolak.

Maka dari itu tambah Gede Agun, dari putusan yang dilakukan oleh hakim tunggal Imam Supriadi, permohonan mereka dikabulkan. Sedangkan pertimbangan putusan, salah satunya UU No 1 tahun 1974 perkawinan tidak mengatur perkawinan beda agama, maka dengan dalil ini pengadilan telah mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya, di lain sisi untuk mengisi kekosongan aturan undang undang perkawinan, dan juga mengacu pada UU Adminduk no 23 tahun 2006 yang diperbaiki dengan UU no 24 tahun 2013. 

Baca Juga: Uang Rekening Raib dalam 5 Menit , Berikut 4 Modus Begal Terbaru Soceng

Sebagai akhir dalam permasalahan, maka Pengadilan Negeri Surabaya mengizinkan pencatatan perkawinan beda agama yang telah dilangsungkan ini ke DISPENDUKCAPIL Surabaya.

Di sisi lain tempat yang terpisah, Pengadilan Surabaya Kadispendukcapil kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengeluarkan komentar terkait pengesahan perkawinan beda agama. 

Agus Imam menerangkan permohonan penetapan dari pengadilan negeri Surabaya merupakan syarat untuk pencatatan Adminduk bagi perkawinan beda agama di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan aturan Undang-undang RI nomer 23 tahun 2006 pasal 36 huruf A. Di dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa seluruh proses perkawinan itu baik muslim maupun non muslim akan dicatatkan di dispendukcapil, adapun proses pengesahan perkawinan atau ijab kobul dilakukan di tempat ibadah dipimpin oleh pemuka agamanya masing masing.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan akan Gelombang Setinggi 6 Meter Terjang Wilayah Perairan Jateng-Bali

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah