Pemkab Banyuwangi Keluarkan Edaran Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik untuk Kurban

- 8 Juli 2022, 15:40 WIB
Pemkab Banyuwangi mengeluarkan surat edaran untuk melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik untuk tempat daging kurban.
Pemkab Banyuwangi mengeluarkan surat edaran untuk melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik untuk tempat daging kurban. /Dok. Pemkab Banyuwangi

  

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi mengeluarkan surat edaran untuk melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik untuk tempat daging kurban. Hal ini sebagai komitmen untuk mengurangi sampah plastik. 

"Sebisa mungkin pembagian daging kurban tidak harus diwadahi dengan kantong plastik. Hal ini sebagai bentuk komitmen keterlibatan masyarakat dalam upaya mengurangi polusi sampah plastik di Banyuwangi," ungkap Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono, Jumat 8 Juli 2022.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi, Ketua MUI Banyuwangi, Kepala SKPD se-Banyuwangi serta BUMN/ BUMD dan Perusahaan Swasta di Banyuwangi yang telah dirilis sejak 30 Juni kemarin. 

Baca Juga: Saat Banyuwangi dan Bantul Saling Tukar Pengalaman Pengelolaan Daerah

Dalam edaran tersebut, berisi imbauan pembagian daging kurban ditempatkan ke wadah non-plastik yang dapat didaur ulang dengan mudah oleh alam. 

Seperti wadah dari daun atau anyaman bambu. Atawa disarankan untuk para penerima daging kurban membawa wadah sendiri dari rumahnya. 

"Kami menargetkan pada 2025 terjadi pengurangan sampah anorganik sampai 30 persen di Banyuwangi. Serta 70 persen sisanya dapat dikelola dengan baik. Oleh karena itu, kita terus berupaya untuk mengurangi kebocoran sampah plastik ini," ungkap Mujiono. 

Perlu diketahui, potensi sampah di Banyuwangi tahun lalu diperkirakan mencapai 448 ribu ton. 

Sedangkan 34 persennya merupakan sampah anorganik yang tak bisa diurai oleh alam dengan mudah. Sampah yang mencemari bumi itu, 45 persennya berupa kantong plastik. 

Baca Juga: Ratusan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Banyuwangi Terima Sertifikat Tanah Gratis

Untuk menunjang hal tersebut, secara regulatif telah diterbitkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Perda ini kemudian direvisi pada 2021 yang lalu, untuk melakukan penguatan kebijakan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengurangan sampah plastik melalui Peraturan Bupati.

"Yang pasti, upaya untuk diet kantong plastik ini, tidak semata pada pelaksanaan kurban. Namun, dalam berbagai bidang lain dan kegiatan lain yang sekiranya berpotensi menimbulkan penggunaan kantong plastik yang tinggi dan masih bisa digantikan dengan wadah yang lain, maka kami secara tegas akan mengeluarkan aturan," pungkas Mujiono.

Baca Juga: Timsus Macan Blambangan Streskrim Polresta Banyuwangi, Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Santriwati

Selain penggunaan kantong plastik, dalam surat edaran tersebut, para penyelenggara penyembelihan binatang kurban juga diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama pelaksanaan serta senantiasa menjaga kebersihan tempat penyembelihan. Mulai dari limbah hewannya hingga kotoran-kotoran lain yang berpotensi menimbulkan ketidaknyaman di lingkungan sekitar.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah