RINGTIMES BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi belum memeriksa NH, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum (mamin) di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiono menjelaskan, pemeriksaan tersangka NH belum dijadwalkan oleh penyidik.
“Penyidik masih menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Mardiono, pada Kamis 10 November 2022.
Pemeriksaan saksi, lanjutnya, lebih banyak diluar BKPP dan kebanyakan saksi-saksi tersebut sudah pernah dipanggil waktu penyelidikan.
“Saat ini hanya pengulangan pemeriksaan untuk tahap setelah adanya penetapan tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan adanya penambahan saksi-saksi lagi diluar yang pernah diperiksa,” bebernya.
Sedangkan terkait rencana penahanan terhadap tersangka NH, Mardiono menyatakan adalah kewenangan dari penyidik.
“Penyidik tentu mempunyai pertimbangan subyektif dan obyektif sendiri apakah perlu dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak,” ungkapnya.
Terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di Banyuwangi, aksi demonstrasi terjadi di depan Kejari Banyuwangi pada Rabu, 9 November 2022.