DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda BUMD

- 3 November 2022, 19:40 WIB
/Doc DPRD Banyuwangi

Ia juga menambahkan bahwa Banyuwangi memiliki segudang potensi yang dapat dimaksimalkan.

Baca Juga: Nama-nama Dinas di Banyuwangi yang Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Mamin

Diantaranya potensi pelabuhan di kawasan Banyuwangi bagian utara, sentra perikanan Muncar, serta potensi pertanian yang sangat besar.

Hal ini menurutnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah sebagai upaya mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemampuan fiskal Banyuwangi.

Baca Juga: Gelar Public Hearing, Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi Ingin Hasilkan Raperda Nelayan Berkualitas

Sementara itu secara terpisah, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi, Heni Sugiarti menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD yang telah berinisiasi menyusun produk hukum daerah tentang BUMD yang merupakan kewajiban Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Raperda tentang BUMD sebenarnya merupakan kewajiban sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan setiap daerah membentuk Peraturan daerah tentang BUMD sebagai payung hukum,” tulisnya.

“Perda BUMD ini nantinya menjadi acuan kita bersama dalam rangka pendirian pengelolaan BUMD di Bayuwangi,” lanjutnya.

Baca Juga: Puskaptis Laporkan 25 SKPD di Banyuwangi ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Mamin

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x