“Raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembahasannya sudah selesai dan Alhamdulillah elemen nelayan dalam public hearing nyaris tidak memberikan koreksi sama sekali dan menganggap materi raperda sudah baik,” ungkap Anom.
Baca Juga: Gelar Public Hearing, Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi Ingin Hasilkan Raperda Nelayan Berkualitas
Selain itu ia berharap raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan dapat segera difinalisasi dan secepatnya bisa menjadi payung hukum kebutuhan perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Kabag Hukum Setda Banyuwangi, Ahmad Saeho mengatakan bahwa raperda inisiatif dewan tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan mendapat apresiasi positif dari elemen nelayan karena mereka merasa baru kali ini dilibatkan dalam pembahasan materi produk hukum daerah tersebut.
“Kedepan elemen nelayan minta dilibatkan dalam proses pembahasan raperda,” ungkapnya.
Baca Juga: Puskaptis Laporkan 25 SKPD di Banyuwangi ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Mamin
Pihaknya pun telah menyiapkan aplikasi bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pembahasan produk hukum daerah menggunakan sistem online.
“Kami sudah siapkan aplikasinya dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH melalui smartphone masing-masing. Disana ada ruang bagi publik untuk menyampaikan pendapat, masukan maupun saran,” ucap Saeho.
Selanjutnya ketua DPC HNSI, H Hasan Basri mengapresiasi DPRD Banyuwangi atas inisiasi menyusun rancangan peraturan daerah yang memberikan perlindungan bagi nelayan di Banyuwangi.
Baca Juga: DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda BUMD