“Baru kali ini di Kabupaten Banyuwangi, saya merasakan ada perda untuk kepentingan perlindungan para nelayan dan semoga ini terus belanjut,” tuturnya.
Menurut tokoh masyarakat Muncar ini, pasal demi pasal yang tercantum dalam raperda sudah baik karena mengakomodir kebutuhan perlindungan nelayan dari sisi keselamatan, pemberdayaan hinga keberlanjutan usaha nelayan.
Sementara Kepala Dinas Perikanan Banyuwangi, Alief Rahman Kartiono menyampaikan bahwa intinya Pemkab Banyuwangi ingin memiliki regulasi daerah yang dapat menaungi kepentingan nelayan terkait dengan perlindungan dan pemberdayaannya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Mamin di Banyuwangi, Penyidik akan Terima Bukti Keterlibatan Dinas Lain
Ia menambahkan bahwa sebelumnya Bupati Banyuwangi telah merespon apa yang menjadi kebutuhan nelayan.
Hal itu dibuktikan dengan 7500 nelayan telah mendapat bantuan premi asuransi termasuk fasilitasi sertifikasi status tanah nelayan.
“Pemerintah tentu konsisten dan konsen terhadap kepentingan nelayan, semoga kedepan akan semakin baik,” ujarnya.***