Dianggap Lambat Tangani Korupsi Mamin, Kejari Banyuwangi Kembali Didemo

- 24 November 2022, 21:14 WIB
Dianggap Lambat Tangani Korupsi Mamin, Kejari Banyuwangi Kembali Didemo pada Rabu, 23  November 2023.
Dianggap Lambat Tangani Korupsi Mamin, Kejari Banyuwangi Kembali Didemo pada Rabu, 23 November 2023. /Fitri Anggiawati/Ringtimes

 

RINGTIMESBANYUWANGI - Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi menggelar demonstrasi bertajuk ‘Banyuwangi Memanggil Jilid III', pada Rabu, 23 November 2022.

Ratusan massa Puskaptis menggelar demonstrasi di tiga lokasi, yakni Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Pendopo Sabha Swagata Blambangan, dan Kantor DPRD Banyuwangi.

Di depan kantor Kejari Banyuwangi, massa menggelar orasi menuntut penyidik bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Banyuwangi.

Baca Juga: Pembahasan Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Semester 1 Beserta Kunci Jawabannya

Demonstran menilai, penyidik kejaksaan lambat dalam menangani dugaan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 juta itu.

Koordinator aksi, Muhammad Amrullah menyebut demonstrasi kali ini adalah menuntut profesionalisme kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi, NH.

“Kita mendesak agar penyidik profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi makan dan minum (mamin) tahun anggaran 2021,” katanya.

Baca Juga: Pembahasan Soal UAS Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Semester 1 dan Kunci Jawaban

Ia berharap segera dilakukan pemeriksaan dan penahanan kepada NH yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena sampai sekarang kan NH belum diperiksa. Statusnya sudah naik jadi tersangka, belum diperiksa, apalagi ditahan,” lanjutnya.

Pengusutan kasus yang lama disebut Amrullah menciptakan ketakutan akan adanya penghilangan barang bukti.

Baca Juga: Pembahasan Soal Ujian Sekolah US Bahasa Indonesia kelas 6 SD dan Kunci Jawaban

“Yang kami takutkan adalah menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, kan kacau,” ujarnya.

Sebagai masyarakat, dirinya juga menyayangkan mengapa pihak Kejaksaan sama sekali tidak ada upaya untuk memberikan tanggapan terkait tuntutan atas transparansi kasus.

“Kami menyayangkan, dari pihak Kejaksaan tidak menemui kami, masyarakat. Ada apa, apakah ada intervensi?,” lanjutnya.

Baca Juga: Pembahasan Soal US Ujian Sekolah Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Kunci Jawaban Latihan USBN

Amrullah menyebut pihaknya akan terus turun ke jalan hingga proses penegakan hukum kasus tersebut  beres.

Untuk diketahui, NH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri Banyuwangi pada 28 Oktober 2022 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Mamin fiktif Anggaran tahun 2021 sebesar Rp400 Juta.

Namun proses hukum tak serta merta membuat NH diperiksa dan ditahan.

Baca Juga: Pembahasan UTS PTS Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Kurikulum 2013 Semester 1

NH justru mendapatkan rotasi jabatan dan dilantik oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani pada 15 November 2022.

NH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi kini dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemkab Banyuwangi.

Hal ini yang kemudian dianggap oleh masyarakat sebagai tindakan pelemahan pemberantasan korupsi di Banyuwangi.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah