RINGTIMES BANYUWANGI- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi Banyuwangi mengeluarkan surat berisi penundaan Surat Izin Berlayar (SPB) lintas penyeberangan Long Distance Ferry (LDF) Ketapang-Lembar.
Penundaan sementara pelayanan penerbitan SPB sendiri terhitung mulai 31 Desember 2022 sampai dengan kondisi cuaca kondusif atau aman untuk pelayaran.
Hal tersebut menyusul diumumkannya peringatan cuaca buruk dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada 31 Desember 2022.
Baca Juga: Empat Alternatif Aktivitas Habiskan Waktu Pergantian Tahun 2023, Yuk Simak
“Mempertimbangkan kondisi cuaca buruk di Wilayah Perairan Selat Bali dan Selat Lombok,” tulis surat yang ditandatangani Kepala KSOP Kelas III Tanjungwangi, Syamsurizal.
Dalam surat tertanggal 31 Desember 2022 tersebut dibeberkan pula bahwa terjadi gelombang tinggi di Selat Lombok yang mencapai 2,5 hingga 4 meter.
Selain itu terlampir pula prakiraan cuaca dari BMKG Balai Besar III Denpasar yang dikeluarkan pada 30 Desember 2022 memberi peringatan untuk mewaspadai potensi gelombang tinggi mencapai dua meter atau lebih.
Baca Juga: Pertanyakan Izin Pengoperasian Kembali Tambang, AKAR Minta Pemkab Banyuwangi Lebih Selektif
Terutama di Laut Bali, Laut Sumbawa, Perairan Utara Sumbawa, Selat Bali, Selat Badung, Selat Lombok, Selat Alas, dan Samudra Hindia Selatan Bali hingga Nusa Tenggara Barat dengan potensi kecepatan angin yang dapat mencapai 30 knot.
Peringatan serupa lainnya juga dikeluarkan oleh BMKG Jawa Timur melalui laman instagramnya @infobmkgjuanda pada 31 Desember 2022.