RINGTIMES BANYUWANGI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Perikanan terus berupaya mendorong pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK).
Salah satunya melalui tanda daftar perikanan yang programnya telah disosialisasikan kepada masyarakat dengan melakukan beberapa pertemuan bersama para pelaku usaha.
Tanda daftar juga sebagai upaya untuk mensosialisasikan beberapa hal, di antaranya terkait pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Kusuka (Kartu pelaku usaha dan perikanan, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), serta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sah! Geopark Ijen Ditetapkan UNESCO Global Geopark
"Kusuka dan SKT adalah persyaratan untuk menerima pemberdayaan dari pemerintah," kata Pengawas Perikanan Edi Widiantoro pada Kamis, 25 Mei 2023
Persyaratan Kusuka yang wajib dipenuhi calon peserta adalah para pendaftar dipastikan benar merupakan pelaku usaha, di antaranya termasuk nelayan, pembudidaya, pengolah ikan, atau pemasaran ikan.
Jika terjadi perbedaan pekerjaan antara yang tertulis di KTP dan sehari-sehari, maka calon peserta perlu dukungan berupa surat keterangan dari desa.
Apabila hal tersebut sudah tercukupi, peserta kemudian menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik dan mengisi form pelaku usaha.
"Harus e-KTP karena Kusuka memakai aplikasi satu data Kementerian Kelautan, jadi tidak bisa diinput jika tidak terhubung ke data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)," terangnya.