Tugas Dan Wewenang PTPS Berdasarkan Peraturan Bawaslu Tahun 2020

- 13 Januari 2024, 14:11 WIB
Tugas Dan Wewenang PTPS Berdasarkan Peraturan Bawaslu Tahun 2020
Tugas Dan Wewenang PTPS Berdasarkan Peraturan Bawaslu Tahun 2020 /Bawaslu RI/

RINGTIMES BANYUWANGI- Pengawas Tempat Pemungutan Suara merupakan komponen penting untuk melancarkan fungsi pengawasan proses pemilu.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibentuk langsung oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum untuk membantu Panwaslu Desa/ Kelurahan.

setiap PTPS nantinya akan ditempatkan di masing-masing TPS sejumlah 1 orang yang akan dikirim oleh Panwas Kecamatan. Lalu apa saja sih tugas dan wewenang PTPS?. Berikut penjelasanya.

Baca Juga: Lowongan kerja BPRS Madina Terbaru, Fresh Graduate Boleh Melamar

secara garis besar tugas dan wewenang PTPS adalah melakukan pengawasan dan Secara umum, tugas PTPS adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan dengan lancar serta sesuai dengan regulasi. Sebagai pengawas, mereka mencatat seluruh kejadian yang ada di TPS terutama bila pelanggaran terjadi.

Berikut penjelasanya yang dilansir Ringtimes Banyuwangi.

Tugas PTPS Pemilu 2024

Tugas anggota PTPS Pemilu 2024 dimulai dari masa persiapan hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, berikut penjabarannya:

Baca Juga: Tunggakan Pajak PBB Desa Kaligung Tembus Rp148 Juta, Ini Pernyataan Bapenda Banyuwangi

  1. Masa persiapan pemungutan suara
  • Pengawasan distribusi formulir model C6
  • Pengawasan terhadap pengumuman hari, waktu, dan tempat pemungutan suara dengan bertanya ke RT/RW setempat
  • Pengawasan pembentukan TPS
  • Pengawasan terhadap adanya kegiatan kampanye yang dilarang pada hari tenang termasuk praktik pemberian uang dan barang yang dilakukan oleh pelaksana kampanye
  • Pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara
  1. Masa pelaksanaan pemungutan suara

Baca Juga: Kuota PTPS Dapil 2 Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi, Lengkap Dengan Persyaratan Hingga Tahapan Seleksi

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x