RINGTIMES BANYUWANGI- Pengawas Tempat Pemungutan Suara merupakan komponen penting untuk melancarkan fungsi pengawasan proses pemilu.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibentuk langsung oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum untuk membantu Panwaslu Desa/ Kelurahan.
setiap PTPS nantinya akan ditempatkan di masing-masing TPS sejumlah 1 orang yang akan dikirim oleh Panwas Kecamatan. Lalu apa saja sih tugas dan wewenang PTPS?. Berikut penjelasanya.
Baca Juga: Lowongan kerja BPRS Madina Terbaru, Fresh Graduate Boleh Melamar
secara garis besar tugas dan wewenang PTPS adalah melakukan pengawasan dan Secara umum, tugas PTPS adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan dengan lancar serta sesuai dengan regulasi. Sebagai pengawas, mereka mencatat seluruh kejadian yang ada di TPS terutama bila pelanggaran terjadi.
Berikut penjelasanya yang dilansir Ringtimes Banyuwangi.
Tugas PTPS Pemilu 2024
Tugas anggota PTPS Pemilu 2024 dimulai dari masa persiapan hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, berikut penjabarannya:
Baca Juga: Tunggakan Pajak PBB Desa Kaligung Tembus Rp148 Juta, Ini Pernyataan Bapenda Banyuwangi
- Masa persiapan pemungutan suara
- Pengawasan distribusi formulir model C6
- Pengawasan terhadap pengumuman hari, waktu, dan tempat pemungutan suara dengan bertanya ke RT/RW setempat
- Pengawasan pembentukan TPS
- Pengawasan terhadap adanya kegiatan kampanye yang dilarang pada hari tenang termasuk praktik pemberian uang dan barang yang dilakukan oleh pelaksana kampanye
- Pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara
- Masa pelaksanaan pemungutan suara