Tugas Dan Wewenang PTPS Berdasarkan Peraturan Bawaslu Tahun 2020

- 13 Januari 2024, 14:11 WIB
Tugas Dan Wewenang PTPS Berdasarkan Peraturan Bawaslu Tahun 2020
Tugas Dan Wewenang PTPS Berdasarkan Peraturan Bawaslu Tahun 2020 /Bawaslu RI/
  • Pemeriksaan TPS dan perlengkapan TPS
  • Pengawasan pemasangan salinan DPT, DPTb, Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Pengawasan saksi
  • Pengawasan penyampaian salinan DPT, DPTb, kepada saksi peserta Pemilu dan PTPS
  • Pengawasan pelaksanaan tata cara pemungutan suara
  • Pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suarat suara
  • Pengawasan penjelasan tata cara pemungutan suara
  • Pengawasan pemilih yang berhak memilih di TPS
  • Pengawasan penyerahan surat suara kepada pemilih
  • Pengawasan penggunaan hak pilih pemilih tambahan (DPTb)
  • Pengawasan terhadap pemilih khusus
  • Pengawasan pemberian suara
  • Pengawasan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dan pemberian tinta di jari

Baca Juga: Mitos Olahraga Malam Sebabkan Seragan Jantung, Berikut Fakta dan Ulasanya

  1. Persiapan penghitungan suara
  2. Pelaksanaan penghitungan suara
  • Sarana dan prasarana penghitung suara
  • Pencatatan jumlah pemilih dan jumlah surat suara
  • Pelaksanaan penghitungan surat suara
  • Pengawasan penentuan keabsahan surat suara
  • Pencatatan hasil
  • Pembuatan dan penandatanganan berita acara
  • Penyerahan salinan C1
  • Pengumuman hasil penghitungan surat suara
  • Penyegelan kotak surat suara
  • Penyerahan kotak suara ke PPK melalui PPS
  1. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE Kendaraan Anda, Segini Besaran Dendanya

Wewenang hingga Larangan PTPS Pemilu 2024

Wewenang dan Kewajiban PTPS Pemilu

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecematan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Olah Jiwa Raga Dengan Falun Dafa Budaya Tiongkok, Tidak Hanya Sehatkan Jasmani Dan Mental

Larangan PTPS Pemilu 2024

  • Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya
  • Melihat pemilh mencoblos surat suara dalam bilik suara
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  • Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Nah itulah seluruh tugas hingga larangan petugas PTPS Pemilu 2024. Jangan lupa untuk berikan hak pilihmu pada 14 Februari 2024 mendatang ya!

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x