Kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga menemukan bukti mobil dari korban.
Baca Juga: Merasa Stres Selama Pandemi Corona? Yuk Simak Saran dari Praktisi Ini
"Kita dalami dan kita lihat semua bukti termasuk CCTV dan mencari mobil pelaku dijual," tandasnya.
Atas perbuatan kriminalnya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 339 juncto Pasal 338 Juncto 340 KUH Pidana.(penulis: Firda Marta Rositasari)
Baca Juga: Benarkah 78 Tentara Korea Utara Ucapkan Dua Kalimat Syahadat? Cek Faktanya