Ilustrasi hasil tes Covid-19. /PIXABAY/Fernandozhiminaicela/
Alfi melaporkan pemilik akun M Iqbal telah melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami berharap pelakunya bisa segera ditangkap dan diproses hukum. Sebab di Jember ini sudah kejadian kedua. Sebelumnya juga sama dan dilaporkan juga ke polisi. Tapi yang melaporkan teman-teman PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Jember,”.
Berikut posting-an akun M Iqbal yang membuat IDI geram. "Kenapa sekarang covid19 di jasikan bisnis sama dokter2 an**ng itu lur. Kemarin aq hbis buwat tes rapid di RS bina sehat hbis 650 lur. Pdahal bagi sya uang segitu sdah sngat besar lur. Klo gak krena pengen merantau gak bakalan sya buat tes2 gituan.Biat tes rapid 650 ongkos travel ke bali 350.(Penulis: Galih Ferdiansyah)