10 Jenis Pelanggaran Berkendara Tilang Elektronik yang Terekam Kamera ETLE

30 Maret 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik, ketahui 10 penyebab terkena tilang elektronik. /Pexels/Frederic Bartl/

RINGTIMES BANYUWANGI – Tilang elektronik atau disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap I resmi disahkan oleh Kapolri Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

ETLE diresmikan pada Rabu, 10 Maret 2021 di Pusdik Lantas Sepong, Tangerang Selatan.

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com pada laman Instagram @Poldametrojaya dan @Kapolri_info pada Selasa 30 Maret 2021, dalam sambutannya, Kapolri berharap inovasi Korlantas Polri beserta jajarannya untuk mewujudkan fungsi-fungsi Kepolisian di lalu lintas dapat dilakukan secara digital.

Baca Juga: Hati-hati Meski Ber-SNI, Ternyata Helm Masih Bisa Kena Tilang Kalau Kondisinya Seperti Ini

Baca Juga: Di Hari Kedua Operasi Patuh Jaya, 1.061 Pengendara Kena Tilang, Kebanyakan Melawan Arus

Baca Juga: Oknum ASN yang Buang Surat Tilang Hingga Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Pembunuhan Yodi Prabowo

Diharapkan dengan demikian, Kepolisian lebih efesien di dalam pelayanan kepada mayarakat dan meminimalisir penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota di lapangan.

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Kabareskrim Polri, Kalemdiklat Polri, Kakorlantas Polri, Kadiv Humas Polri, Kadiv Propam Polri, Asops Kapolri, dan Kakor Sabhara Baharkam Polri.

10 Jenis pelanggaran tilang elekronik yang terekam pada kamera ETLE berdasarkan Undang-undang No 22  Tahun 2009 Tentang (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) LLAJ yakni:

Baca Juga: Pesepeda Tidak Akan Diperbolehkan Selama Satu Bulan, Polisi akan Tilang dan Beri Denda

Baca Juga: Perhatikan 15 Jenis Pelanggaran ini yang Jadi Incaran, Polisi Akan Kembali Tilang Para Pelanggar

1. Melanggar lambu rambu lalu lintas

Baik kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum memastikan untuk selalu mematuhi peraturan rambu lalu lintas untuk menjaga keselamatan orang lain dan pribadi.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman

Bagi roda 4 atau lebih memastikan menggunakan sabuk pengaman yang berada pada kendaraan guna menjaga keselamatan.

3. Mengemudi dengan menggunakan smartphone

Bagi pengendara kendaraan apabila menerima pesan singkat ataupun telepon sebaiknya menepi di pinggir jalan.

4. Melanggar batas kecepatan

Kecepatan berkendara dalam kota adalah 60 km/jam.

5. Menggunakan plat nomor palsu

Gunakan plat nomor yang resmi.

6. Berkendara dengan melawan arus, hal ini bukan hanya membahayakan pengendara lain, namun juga menyebabkan arus lalu lintas berjalan tidak kondusif.

7. Menerobos lampu merah patuhi 3 warna lampu dalam lampu merah.

8. Tidak menggunakan helm

Gunakan helm yang berstandart SNI untuk melindungi kepala anda dari panas dan hujan, serta dari hal-hal yang tidak diinginkan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang bagi roda 2, karena akan menyebabkan tidak seimbangnya laju kendaraan.

10. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk kendaraan bermotor.

Ayo budayakan tertib lalu lintas demi keselamatan bersama.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler