Pengumuman Penting untuk Pemegang BPJS Kesehatan pada Februari 2022

2 Februari 2022, 09:47 WIB
Berikut ini ada pengumuman penting untuk pemegang BPJS Kesehatan pada Februari 2022 terkait perubahan skema /Instagram @antaranewscom

RINGTIMES BANYUWANGI – Ada pengumuman penting untuk pemegang BPJS Kesehatan pada Februari 2022.

Dalam upaya untuk memberikan perlindungan sosial dan jaminan kesehatan, pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki pelayanan BPJS Kesehatan.

Akhir-akhir ini pemerintah telah mengumumkan beberapa hal penting yang wajib diketahui oleh para pemegang BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Pemilik Kartu BPJS Kesehatan pada Februari 2022

Berikut ini pengumuman penting untuk pemegang BPJS Kesehatan pada Februari 2022, dilansir dari kanal YouTube Azzahra Studio Channel pada Rabu 2 Februari 2022.

Pada tahun sebelumnya program BPJS Kesehatan masih menggunakan sistem atau skema dengan membagi besaran iuran berdasarkan tingkatan kelas.

Adapun untuk kenaikan kelas untuk kelas satu yaitu sebesar Rp80 ribu, kelas dua sebesar Rp51 ribu, dan untuk kelas tiga sebesar Rp25 ribu.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Semua Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Pelayanan Akan Ditingkatkan

Setelah peserta sudah naik kelas maka iuran bulannya akan berubah menjadi:

1. Kelas satu sebesar Rp150 ribu

2. Kelas dua sebesar Rp100 ribu

3. Kelas tiga sebesar Rp42 ribu

Dengan skema tersebut pemerintah berharap agar bantuan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat merata.

Namun pada awal tahun 2022 ini pemerintah telah membuat wacana untuk merubah skema penyaluran bantuan kesehatan agar lebih baik.

Baca Juga: 2 Program Bantuan Pemerintah bagi Pemegang BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2022

Kabarnya untuk skema per kelas akan dihapus, pemerintah akan menggantinya dengan sistem A dan sistem B.

Untuk sistem A akan diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan PBI bagi peserta yang iuaran bulanannya diberi subsidi oleh pemerintah.

Jika skema terbaru ini telah diterapkan maka untuk peserta yang tergolong dalam kategori sistem A untuk pelayanan kesehatan masih tetap geratis.

Namun untuk pemegang BPJS Kesehatan Mandiri sudah tidak lagi menggunkan sistem lama yaitu menggunakan skema kelas.

Baca Juga: 2 Bantuan Pemerintah untuk Para Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bukan BSU

Apabila skema baru ini diterapkan kemungkinan besar untuk pemegang KIS Mandiri untuk biaya iuran bulannya akan mengalami kenaikan.

Namun perubahan skema terbaru tersebut saat ini belum dilaksanakan dan saat ini masih menggunakan sistem yang lama.

Tetapi para pemegang kartu BPJS Kesehatan wajib tahu agar sewaktu-waktu ada perubahan tidak mengalami kebingungan.

Itulah pengumuman penting yang ditujukan kepada pemegang kartu BPJS Kesehatan ada Februari 2022.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler