Mahkamah Konstitusi Korea Selatan: Tato Hanya Dapat Dilakukan oleh Tenaga Medis

9 April 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi seniman tato. /Lucas Lenzi/Unsplash/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pada Kamis, 31 Maret 2022 Mahkamah Konstitusi di Seoul, Korea Selatan menegakkan pembatasan operasi bisnis seni tubuh atau disebut tato.

Dalam peraturannya, jika tetap melakukan operasi bisnis tato tanpa disertai sertifikasi medis akan dikenakan hukuman denda hingga 50 juta won ($41.300) atau setara dengan Rp584 jutadan hukuman penjara (biasanya dua tahun) meskipun dalam  undang-undang memberikan hukuman seumur hidup.

Artinya, Korea Selatan sebagai satu-satunya negara maju yang tidak mengizinkan siapa pun kecuali tenaga profesional medis untuk melakukan prosedur tato tubuh.

Baca Juga: Kereta Anti Kiamat Diluncurkan oleh Cina, Akan Membawa Nuklir?

Dilansir dari Reuters Jumat, 8 April 2022, seniman tato mencemooh keputusan tersebut dengan menyebutnya kemunduran dan kurang pemahaman budaya.

Diketahui selama beberapa dekade Korea Selatan memiliki hampir 50.000 seniman tato. Bahkan terdapat komunitas seniman tato yang tergabung dalam suatu asosiasi.

Asosiasi tato telah memulai serangkaian tindakan menantang undang-undang pengadilan sejak tahun 2017 dengan mengatakan itu melanggar kebebasan berekspresi dan hak mereka sebagai penduduk.

Baca Juga: Vladimir Putin Bersedia untuk Mengakhiri Invasi ke Ukraina dengan 4 Syarat

Terhitung sampai 4 tahu belakangan seniman tato mengambil risiko penggerebekan polisi dan penuntutan karena mempraktikkan perdagangan mereka.

Kembali pada keputusan pemerintah, dengan suara 5-4 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa undang-undang itu konstitusional. Mereka menolak gugatan dari asosiasi tersebut dengan mengatakan bahwa tato membawa potensi efek samping dan masalah keamanan.

"Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan medis yang terlibat dalam tato tidak dapat memastikan tingkat perawatan seharusnya diberikan oleh para profesional medis.” Kata putusan itu.

Baca Juga: Inggris Ragukan Video Korban Pembantaian di Bucha: Tidak Ada Lalat Sama Sekali

Lebih lanjut lagi, putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan para seniman tato tidak memiliki dasar melalukak perawatan yang diperlukan sebelum atau sesudah prosedur.

Adapun dari pihak seniman tato, sebanyak 650 orang yang diwakiliki oleh ketua asosiasi, Kim Doo-yoon mengatakan, "Pengadilan masih berjalan dengan empat kaki ketika semua warga negara berjalan tegak," kata Do-yoon yang lebih dikenal sebagai Doy.

Kim Sho-yun, wakil presiden Federasi Tato Korea, juga mengkritik keputusan terbaru dengan mengatakan undang-undang saat ini "omong kosong" mengingat pasar tato di negara-negara berkembang sedang meningkat.

Baca Juga: Perancis Usir 35 Diplomat Rusia, Simak Tanggapan dari Kremlin

"Mengapa mereka bersikeras bahwa tato adalah prosedur medis padahal dokter belum tentu tidak bisa dan tidak melakukan itu?" ujar Sho-yun sambil menangis di hadapan konferensi pers di depan gedung pengadilan. Ia mengatakan sumpahnya akan melanjutkan pertarungan.

Tato Korea mulai meningkat popularitasnya baik di dalam maupun luar negeri karena memiliki keunikan pada desainnya. Desain ttao khas K-Tattoo berdesain garis halus, detail halus, dan penggunaan warna yang berani.

Sementara dalak televise komersial, tato biasanya, namun terlepas dari itu banyak selebriti Korea, termasuk anggota band K-pop memamerkannya di media sosial.

Baca Juga: Penyiar Radio Putar Adzan Lebih Awal, Departemen Penyiaran Malaysia Angkat Bicara

Berdasarkan survey pendapat menunjukkan sebagian besar warga Korea Selatan mendukung legalisasi tato, tetapi berkontradiksi dengan asosiasi medis yang menentangnya. Pihak medis mengatakan penggunaan jarum adalah prosedur invasif yang dapat merusak tubuh.*** 

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler