Setelah Ganja, Thailand Siap Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

16 Juni 2022, 14:40 WIB
Thailand berencana melegalkan pernikahan sesama jenis /Ilustrasi LGBT/Freepik/Freepik

RINGTIMES BANYUWANGI - Usai ganja sebagai barang legal, kini anggota parlemen Thailand siap melegalkan pernikahan sesama jenis di dalam empat undang-undang yang berbeda pada Rabu, 15 Juni 2022.

Dengan adanya empat undang-undang yang berbeda itu menandakan Thailand sedang selangkah lebih dekat untuk menjadi wilayah kedua di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan.

Thailand sudah sejak lama dikenal memiliki komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang paling terbuka di kawasan Asia. Dengan dikenalnya LGBT membuat Thailand memiliki citra toleransi dan daya tarik sebagai tujuan liberal bagi turis internasional.

Meskipun demikian, para aktivis Thailand mengatakan undang-undang dan institusi Thailand dianggap masih belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan maish mendiskriminasikan orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis. 

Baca Juga: Krisis Kesehatan Mental: 80 Persen Anak di Jalur Gaza Palestina Alami Depresi Hingga Keinginan Bunuh Diri

Empat undang-undang yang telah di legalisasi itu kabarnya bertujuan sebagai usaha pemerintah untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.

Sebelumnya, kabinet telah berjanji sejak dua minggu lalu bahwa akan membuat undang-undang kemitraan sipil kepada pasangan sesama jenis. Adapu RUU tersebut sebelumnya telah disetujui oleh Partai Demokrat di Thailand.

Selain itu, dari partai oposisi juga telah mengesahkan pernikahan sesama jenis, meskipun pada saat itu terdapat upaya pemerintah untuk membatalkannya.

Baca Juga: Duta Besar Amerika Tebar Ancaman ke Semua Perusahaan yang Mendukung Rusia, Kremlin: Ini Pemerasan

Di dalam rancangan itu terdapat usaha untuk menggantikan istilah gender dalam undang-undang dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang.

Dari pihak Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan, Chumaporn "Waddao" Taengkliang mengatakan adanya undang-undang itu merupakan tanda baik karena di mana negara dianggap harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin.

Mahkamah Konstitusi Thailand sejak tahun lalu hanya mengakui undang-undang pernikahan yang hanya mengakui pasangan heteroseksual, tetapi banyak yang mengusulkan undang-undang untuk diperluas agar membuka hak-hak bagi jenis kelamin lain.

Baca Juga: Dampak Serangan Militer China ke Taiwan lebih Berpengaruh daripada Perang di Ukraina

Pengesahan RUU tersebut diikuti oleh parade kebanggaan (LGBT) pada minggu lalu, di mana ribuan orang mengibarkan bendera pelangi dan menyerukan reformasi liberal.

Hingga saat ini keempat RUU legalisasi pernikahan sesama jenis itu akan dibahas oleh komite yang beranggotakan 25 orang dan siap memutuskan apakah akan mengirim salah satu draft RUU tersebut sebelum mendapatkan persetujuan pihak kerajaaan Thailand.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler