Setelah Ramai Legalisasi Ganja di Thailand, Kini Giliran BNN Indonesia Klarifikasi

19 Juni 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi ganja. /Pixabay/7raysmarketing /

RINGTIMES BANYUWANGI - Setelah ramai legalisasi pemakaian dan penanaman ganja di Thailand, kini giliran pemberlaku peraturan narkotika Indonesia yang menjadi perhatian.  

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose yang ditemui di sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu, 19 Juni 2022 dengan tegas mengatakan, bahwa tidak ada wacana untuk membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia.

Petrus berkata Indonesia tak akan terpengaruh untuk membahas legalisasi ganja di Indonesia, meskipun beberapa negara mulai melegalisasi tanaman candu tersebut.

Baca Juga: OTK di Papua Aniaya Anggota Brimob Hingga Tewas dan Bawa Kabur Dua Senjata Api

Petrus dengan tegas meskipun beberapa negara mulai melegalisasi ganja, namun secara keseluruhan masih lebih banyak negara yang menetapkan tanaman candu itu merupakan barang yang ilegal.

Petrus memberi contoh, Amerika Serikat memang melegalisasi persebaran ganja namun tidak merata dan tidak semua negara bagian. Namun, dari segi jumlah, hanya negara-negara bagian tertentu saja, dan bukan secara terpusat di tingkat federal.

Sebelumnya, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalisasi budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis. 
Baca Juga: Tewasnya Dua Bobotoh di Stadion GBLA, Menpora: Kami Sedang Menunggu Hasil Penyelidikan dari PSSI

Dengan jujur, Petrus menambahkan biar pun ada negara di Asia Tenggara yang mulai terbuka akan hal ini, Petrus akan tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) tentang legalisasi ganja.

Terkait tanamannya, baru-baru ini tanaman bernama Kratom sempat menarik perhatian publik karena dianggap punya efek candu.

Hingga kini, diungkapkan Petrus bahwa Kratom masih dalam proses penelitian dan masih harus menunggu karena terdapat aturan-aturan yang harus tetap dilaksanakan.

Baca Juga: Maraknya Virus PMK, Warga dan Relawan Gunakan Eco Enzyme Sebagai Pengganti Vaksin

Terkait Kratom, dari pihak BNN telah mengusulkan mengusulkan tanaman itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (tentang Narkotika).

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul Soal Legalitas Ganja di Indonesia, BNN: Tidak Ada Bahasan tentang Ini.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler